SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA SEBAGAI
LANDASAN
HISTORIS PANCASILA
TUGAS
PANCASILA
DISUSUN OLEH
Kelompok 3
Dian Putri
Rahmawati (I0113033)
Iskandar Mustofa (I0113069)
Rake Adiuto (I0113105)
Suciati Nur
Khalifah (I0113125)
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SEBELAS
MARET
SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini jiwa membela terhadap negara di bangsa
Indonesia mulai memudar. Banyak sekali para calon penerus bangsa yang melupakan
jati diri negaranya sendiri,misalnya sering terjadi tawuran antar pelajar atau
mahasiswa yang mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Sebagai penerus bangsa
seharusnya kita tidak melakukan hal tersebut,kita seharusnya meneruskan
perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berjuang sehingga membuat bangsa
Indonesia menjadi negara yang merdeka bebas dari belenggu penjajah. Kita juga
semestinya mengerti alur perjuangan para pahlawan bangsa sehingga terbentik
Negara Kesatuan Republik Indonasia ini.
Selama ini kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mengerti
bagaimana Pancasila itu terbentuk,padahal pancasila adalah dasar dari bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai masyarakat Indonesia setidaknya kita
mengerti cerita atau historis terbentuknya Pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana landasan historis terbentuknya Pancasila
sehimgga dapat menjadi dasar negara bagi Indonesia?
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Mengetahui bagaimana historis atau cerita terbentuknya
Pancasila sehinnga dapat menjadi dasar negara bagi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Landasaan
historis adalah landasan yang berdasarkan pada jalan cerita masa lampau atau
sejarah. Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak
pada tahun 1945, namun terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan
Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki
suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di
dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan
secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi
nama Pancasila.
Kronologis Sejarah Perjuangan Bangsa
Indonesia
1. Kejayaan zaman Sriwijaya,
Majapahit dan kerajaan-kerajaan Islam
2. Perjuangan bangsa sebelum abad XX
3. Perjuangan nasional
4. Kronologis Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia
5. Perjuangan mempertahankan dan
mengisi Kemerdekaan
n Periode 1945-1949 -> Revolusi
Fisik (UUD 1945)
n Periode 1949-1950 -> RIS
(Konstitusi RIS 1949)
n Periode 1950-1959 -> Demokrasi
Liberal (UUDS 1950)
n Periode 1959-1966 -> Demkrs
Terpimpin, Orla (UUD 1945)
n Periode 1966-1998 -> Orde Baru
(UUD1945)
n Periode 1998- sekarang ->
Reformasi (UUD 45 amandemen)
Nilai-nilai
essensial yang terkandung dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak
zaman kerajaan-kerajaan.
Bukti-Bukti
bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada zaman kerajaan antara lain:
1. Zaman
Kutai
Pada
7 yupa/tiang batu (400 M) yang menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Raja
Mulawarman, diadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan para
brahmana berterima kasih dengan membangun yupa. Ini menandakan (masyarakat
Kutai) yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan
nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta sedekah
pada para brahmana.
2.
Kerajaan Sriwijaya
Prasasti Kedukan Bukit
(638 M), menerangkan bahwa kerajaan ini sudah terlihat ada pegawai kerajaan
yang disebut Tuha an Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam
koperasi, pegawai pajak, harta benda kerajaan, kerohaniawan dan pengawas
bangunan dan patung-patung suci. Dan menjalankan sistem kenegaraan tidak
terlepas dari nilai Ketuhanan dengan didirikannya Universitas Agama Bhuda, yang
terkenal di Asia.
3. Zaman
Kerajaan Majapahit
Pada masa ini, unsur
Pancasila dapat dilihat dari adanya istilah larangan molimo/5M yang harus
ditaati, meliputi larangan mateni (membunuh), maling (mencuri), madon
(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi). Dalam
buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan tersebut.
Pada masa penjajahan,
pada masyarakat terdapat semangat untuk keluar dari belenggu penjajahan. Dalam
Pancasila terdapat konteks tersebut, yaitu penjajahan yang harus dihapuskan,
anti-kolonialisme dan anti-imperialisme.
Meski demikian, seperti disinggung
Bung Karno dalam penutup pidato 1 Juni 1945, indonesia keluar dari alam
penjajahan itu punya tujuan yang hendak dicapai, yaitu membentuk nasionalistis
Indonesia, untuk kebangsaan Indonesia, untuk perikemanusiaan, untuk
permufakatan, untuk sociale rechtvaardigheid (keadilan sosial), dan
untuk Ketuhanan.
Secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai nilai Pancasila tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar negara yang akan diterapkan. M. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno
yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Secara historis
proses perumusan Pancasila adalah :
A.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis
mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar
negara:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.
Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
C.
Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila
secara lisan sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan
kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila:
1.
Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme),
2.
Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat),
3.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Tri Sila
kemudian masih diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu “gotong
royong”.
D.
Piagam Jakarta
Pada 22 Juni 1945 diadakan sidang
oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta”
yang termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggal
18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD
1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara
Indonesia adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara
sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila
diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
- Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
1. Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan i’tikad
baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7. Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
DAFTAR PUSTAKA
Suryono, Hasan. 2005. Pancasila
Progresif. Surakarta: Pustaka Cakra.
https://www.facebook.com/junaidifarhan/notes
ini adalah link untuk download pptnya, monggo di download http://www.ziddu.com/download/23564480/PANCASILA.pptx.html
ini adalah link untuk download pptnya, monggo di download http://www.ziddu.com/download/23564480/PANCASILA.pptx.html
0 komentar:
Posting Komentar