Kamis, 06 Februari 2014

Laporan SEJARAH PERJUANGAN BANGSA SEBAGAI LANDASAN HISTORIS PANCASILA TUGAS PANCASILA


SEJARAH PERJUANGAN BANGSA SEBAGAI
LANDASAN HISTORIS  PANCASILA
TUGAS PANCASILA


DISUSUN OLEH
Kelompok 3
Dian Putri Rahmawati          (I0113033)
Iskandar Mustofa                  (I0113069)
Rake Adiuto                           (I0113105)
Suciati Nur Khalifah             (I0113125)

JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013




BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG

Akhir-akhir ini jiwa membela terhadap negara di bangsa Indonesia mulai memudar. Banyak sekali para calon penerus bangsa yang melupakan jati diri negaranya sendiri,misalnya sering terjadi tawuran antar pelajar atau mahasiswa yang mencoreng nama baik bangsa Indonesia. Sebagai penerus bangsa seharusnya kita tidak melakukan hal tersebut,kita seharusnya meneruskan perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berjuang sehingga membuat bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka bebas dari belenggu penjajah. Kita juga semestinya mengerti alur perjuangan para pahlawan bangsa sehingga terbentik Negara Kesatuan Republik Indonasia ini.

Selama ini kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mengerti bagaimana Pancasila itu terbentuk,padahal pancasila adalah dasar dari bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai masyarakat Indonesia setidaknya kita mengerti cerita atau historis terbentuknya Pancasila.



B.   RUMUSAN MASALAH

Bagaimana landasan historis terbentuknya Pancasila sehimgga dapat menjadi dasar negara bagi Indonesia?

C.   MAKSUD DAN TUJUAN
     
Mengetahui bagaimana historis atau cerita terbentuknya Pancasila sehinnga dapat menjadi dasar negara bagi Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan pada jalan cerita masa lampau atau sejarah. Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, namun terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Kronologis Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
1. Kejayaan zaman Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan Islam
2. Perjuangan bangsa sebelum abad XX
3. Perjuangan nasional
4. Kronologis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
5. Perjuangan mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan
n  Periode 1945-1949 -> Revolusi Fisik (UUD 1945)
n  Periode 1949-1950 -> RIS (Konstitusi RIS 1949)
n  Periode 1950-1959 -> Demokrasi Liberal (UUDS 1950)
n  Periode 1959-1966 -> Demkrs Terpimpin, Orla (UUD 1945)
n  Periode 1966-1998 -> Orde Baru (UUD1945)
n  Periode 1998- sekarang -> Reformasi (UUD 45 amandemen)
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan.
Bukti-Bukti bahwa nilai-nilai Pancasila sudah ada zaman kerajaan antara lain:
1.     Zaman Kutai
Pada 7 yupa/tiang batu (400 M) yang menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Raja Mulawarman, diadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan para brahmana berterima kasih dengan membangun yupa. Ini menandakan (masyarakat Kutai) yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta sedekah pada para brahmana.
2.     Kerajaan Sriwijaya
Prasasti Kedukan Bukit (638 M), menerangkan bahwa kerajaan ini sudah terlihat ada pegawai kerajaan yang disebut Tuha an Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi, pegawai pajak, harta benda kerajaan, kerohaniawan dan pengawas bangunan dan patung-patung suci. Dan menjalankan sistem kenegaraan tidak terlepas dari nilai Ketuhanan dengan didirikannya Universitas Agama Bhuda, yang terkenal di Asia.
3.     Zaman Kerajaan Majapahit
Pada masa ini, unsur Pancasila dapat dilihat dari adanya istilah larangan molimo/5M yang harus ditaati, meliputi larangan mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi). Dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia kelima pantangan tersebut.
Pada masa penjajahan, pada masyarakat terdapat semangat untuk keluar dari belenggu penjajahan. Dalam Pancasila terdapat konteks tersebut, yaitu penjajahan yang harus dihapuskan, anti-kolonialisme dan anti-imperialisme.
Meski demikian, seperti disinggung Bung Karno dalam penutup pidato 1 Juni 1945, indonesia keluar dari alam penjajahan itu punya tujuan yang hendak dicapai, yaitu membentuk nasionalistis Indonesia, untuk kebangsaan Indonesia, untuk perikemanusiaan, untuk permufakatan, untuk sociale rechtvaardigheid (keadilan sosial), dan untuk Ketuhanan.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. M. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
A.   Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara yaitu:
1.            Peri Kebangsaan
2.            Peri Kemanusiaan
3.            Peri Ketuhanan
4.            Peri Kerakyatan
5.            Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam      permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B.   Mr. Soepomo

Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan bathin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat


C.   Ir. Soekarno

Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan sebagai berikut :
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila:
1.                 Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme),
2.                 Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat),
3.                 Ketuhanan yang Maha Esa.
Tri Sila kemudian masih diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu gotong royong”.

D.   Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” yang termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  6. Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  8. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. PERSATUAN INDONESIA :
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
1.     Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.     Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

BAB III
PENUTUP


A.              KESIMPULAN




Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

B.               DAFTAR PUSTAKA

Suryono, Hasan. 2005. Pancasila Progresif. Surakarta: Pustaka Cakra.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar